Berdasarkan UU Lalu Lintas NO. 2 Tahun 2009, Disebutkan dalam pasal 58 bahawa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Bila melanggar maka akan dikenai denda Rp. 500.000
Bukan hanya mengganggu pengemudi dibelakang Anda karena dapat menghilangkan konsentrasinya tapi juga sangat membahayakan keselamatannya karena daya adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya itu tergolong lama, yakni sekitar 20-an detik. Mungkin bagi pengendara berusia 20-an tahun, adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya menyilaukan bisa lebih cepat yakni sekitar 10-an detik.
Keep Safety!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar