Info

Prakata

mohon maaf, blog ini masih dalam tahap belajar (newbie). jadi harap maklum kalau artikel-artikelnya kebanyakan dari copast sana-sini. nanum jika anda merasa ini adalah artikel anda, dan tidak ingin artikelnya di tampilkan di blog ini, silahkan berkomentar agar saya bisa menghapus artikelnya. sekali lagi saya mohon maaf dan terima kasih telah mampir di blog ini..

Minggu, 13 Juni 2010

Berita: Jangan Pasang Lampu Rem yang Menyilaukan Kalau Tidak Mau Didenda Rp 500 Ribu

Buat Anda yang suka memasang asesoris motor. Hati-hatilah kalau mengganti lampu rem atau lampu belakang dengan lampu yang menyilaukan. Biasanya pemilik sepeda motor mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan.

Berdasarkan UU Lalu Lintas NO. 2 Tahun 2009, Disebutkan dalam pasal 58 bahawa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Bila melanggar maka akan dikenai denda Rp. 500.000

Bukan hanya mengganggu pengemudi dibelakang Anda karena dapat menghilangkan konsentrasinya tapi juga sangat membahayakan keselamatannya karena daya adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya itu tergolong lama, yakni sekitar 20-an detik. Mungkin bagi pengendara berusia 20-an tahun, adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya menyilaukan bisa lebih cepat yakni sekitar 10-an detik.

Keep Safety!

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar: